Badan Hukum
-
Undang-undang Dasar 1945.
-
Asas Pancasila Negara Republik Indonesia.
-
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.
-
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005, Tentang Keolahragaan Nasional.
-
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Tentang Pendidikan Nasional.
-
Undang undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001.
-
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-674.AH.01.04.Thn2009. Tentang Penetapan dan Pengesahan Yayasan Padepokan Lindu Aji.
-
Akta Pendirian Yayasan Padepokan Lindu Aji, dengan Notaris Tri Lestari Mulinawati, SH, M.Kn. Nomor 01, tertanggal 23 Februari 2009.
-
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan Padepokan Lindu Aji dengan nomor : 02.782.246.9-532.000.
-
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) YPLA.
-
Surat Penetapan Pengurus Pertama Yayasan Padepokan Lindu Aji.
-
Mengembangkan, Membina, Menerima Lembaga-lembaga, Perguruan-perguruan, Organisasi-organisasi dalam satu wadah YPLA sebagai langkah menuju persatuan dan kesatuan demi tercapainya perdamaian tanpa membedakan suku, budaya, politik maupun agama tertentu serta menumbuhkan kesadaran akan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilan ratus empat puluh lima).
-
Menyelenggarakan pembinaan mental para remaja, sebagai upaya meningkatkan kwalitas anak bangsa yang cerdas dan handal, tidak mudah menyerah/putus asa dalam menghadapi berbagai masalah kehidupan serta dapat menjadi generasi penerus bangsa yang lebih baik.
-
Menyelenggarakan pendidikan yang didalamnya terdapat proses belajar mengajar seni beladiri pernafasan tenaga dalam dan batiniah, guna mencapai kesehatan jasmani dan rohani, disiplin moral yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur serta menumbuhkan kecintaan dan minat anggota dalam bidang olahraga dan seni budaya bangsa.
-
Memberikan pendidikan dan menyelenggarakan pengobatan alternatif penyakit fisik, non fisik, gangguan mental/kejiwaan, sebagai upaya membantu masyarakat dalam penyembuhan penyakit yang efektif dan murah serta membantu pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
-
Menyelenggarakan Pembinaan Mental sebagai tindakan penanggulangan kenakalan remaja, terutama kerusakan mental/kenakalan yang disebabkan karena NARKOBA, serta dapat sebagai wadah atau sarana Terapi/Rehabilitasi penyalahgunaan/ketergantungan NARKOBA, sebagai langkah nyata pengkondisian Mental anti Narkoba.
-
Sebagai wadah atau lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum demi meningkatkan kesadaran masyarakat yang taat akan hukum dan demi tegaknya keadilan (Lembaga Bantuan Hukum / LBH).
-
Sarana atau wadah konsultasi, musyawarah, berunding, memberikan solusi yang bertujuan menyelesaikan berbagai masalah asmara cinta para remaja dan masalah dalam rumah tangga/kekerasan dalam rumah tangga maupun masalah/perkara kehidupan lainnya.
-
Sebagai sarana atau wadah Konsultasi/Konsultan Masalah perusahaan dan karyawan, demi memaksimalkan manajamen, perkembangan perusahaan dan manajemen sumber daya manusia, sebagai upaya turut serta meningkatkan perekonomian Daerah dan Negara.
-
Menumbuhkan, Membina personel-personel Satuan Keamanan siap pakai, demi tercapainya keamanan masyarakat serta dalam rangka membantu Pemerintah, Kepolisian didalam menegakkan kebenaran maupun menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
-
Menyelenggarakan acara seminar, hiburan, kesenian budaya sebagai upaya memelihara budaya, menyalurkan ketrampilan anak bangsa serta memberikan hiburan pada masyarakat (Event Organizer).
-
Menumbuhkan, membina serta mengembangkan minat anggota untuk meningkatkan ketrampilan sebagai usaha untuk menumbuhkan kesadaran berwirausaha, usaha kecil menengah dan berkoperasi dalam peran sertanya menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran.
-
Mengembangkan Usaha segala bidang sebagai Penunjang Perkembangan Yayasan Padepokan Lindu Aji Indonesia.
- Pendidikan dan Olah Raga.
-
Sosial Kemanusiaan.
- Keagamaan.
-
Menyelenggarakan lembaga pendidikan non formal.
-
Mendirikan panti asuhan, panti jompo, dan panti wreda.
-
Mendirikan rumah sakit, poliklinik dan laboratorium.
-
Menyelenggarakan apresiasi dibidang seni dan budaya.
-
Menyelenggarakan pembinaan untuk kemajuan dibidang olah raga.
-
Menyelenggarakan latihan (Diklat).
-
Melakukan penelitian dan observasi untuk kemajuan ilmu pengetahuan.
-
Studi banding peningkatan kegiatan dalam bidang pengetahuan dan kebudayaan.
-
Menciptakan, menyelenggarakan pengobatan alternatif penyakit, fisik non fisik guna membantu masyarakat dalam penyembuhan yang efektif dan murah serta sebagai upaya membantu pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.
-
Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang.
-
Memberikan perlindungan dan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan.
-
Mendirikan dan menyelanggarakan rumah singgah dan rumah duka.
-
Memberikan perlindungan konsumen.
-
Memberikan perlindungan hak asasi manusia.
-
Menyelenggarakan pelestarian lingkungan hidup.
-
Memberi bantuan korban bencana alam (banjir, tanah longsor, kebakaran, gunung meletus).
-
Mendirikan sarana/tempat ibadah
-
Menyelenggarakan pondok pesantren
-
Meningkatkan pemahaman keagamaan
-
Melaksanakan syiar keagamaan
-
Studi banding keagamaan
-
Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah
- Lembaga Beladiri Tenaga Dalam dan Seni Hipnotisme Putih “WS. PAMUNGKAS” INDONESIA dengan Badan Hukum Lembaga No :01/09/11/2009. Terdaftar Pengadilan Negeri Nomor :33/2009/PN.SKH. serta dipimpin Bapak Ningrat Panggeni sebagai Ketua Umum.
- Ikatan Persaudaraan Beladiri Gabungan “LASAKTI” INDONESIA dengan Badan Hukum Nomor : 002/11/2005. Ijin Polisi No. : SI/296/V/05. Kesbang Linmas No. : 426/148/III/05. serta dipimpin Bapak Wijaya Sukma sebagai Ketua Umum.
- Lembaga Beladiri Pernafasan Tenaga Dalam dan Penyembuhan “TAHTA MATARAM” INDONESIA dengan Badan Hukum Lembaga No.: 012/25/IV/2008. Terdaftar di Pengadilan Negeri Nomor : 09/2008/PN.SKH. serta dipimpin Bapak Surya Nagapati sebagai Ketua Umum.
- Organisasi Penegak Pancasila “Lindu Aji Community” (LAC), dibawah kepemimpinan Bapak Aris Rejeki sebagai Ketua.
- Klinik Spiritual dan Pengobatan Alternatif “Patma Taqwa Husada” atau “PATADA” dengan Badan Hukum nomor : 01/16/X/2008. Terdaftar di Pengadilan Negeri nomor : 08/2008/PN.SKH. serta di pimpin Bapak Mulyadi Cipto Ning Raharjo sebagai Ketua Umum.
- Ikatan Persaudaraan Pendekar Indonesia (IPPI) “PUTRA LINDU AJI” Terdaftar Kejaksaan Negeri Nomor : B-23/0.3.33/Dsp.5/06/2009. serta dipimpin Bapak Jagad Asmoro sebagai Ketua.
- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “LBH PLA” serta dipimpin kepada orang yang ditunjuk oleh Yayasan sesuai dengan Program kerja LBH.
- CV.KARYA MATARAM dengan Akte Notaris No. : 05.03/05/2010. NPWP. 31.189.106.3-502.000. yang dipimpin Bapak Amien Sahroni sebagai Direktur.
- Pondok Pesantren Islam Maha Karya "ISMAKA" serta dipimpin Bapak Arka Nirbana sebagai Ketua.
YAYASAN PADEPOKAN LINDU AJI INDONESIA
Ketua Dewan Pembina
Para Anggota Dewan Pembina
Ketua Umum
Sekretaris Umum
Sekretaris Harian
Bendahara Umum
Bendahara Harian
Ketua Pengawas
Para Anggota Pengawas
Para Anggota
Para Pejabat Pemerintahan Terkait
Para Pejabat Kepolisian Terkait
Para Ahli Medis
Para Ahli Kejiwaan
Para Ahli Budaya
Para Ahli Metodologi
Para Ahli Keagamaan
Para Ahli Manajemen dan Informatika
Para Ahli Sosial Masyarakat
Para Advokat - Pengacara
Para Sarjana Hukum
Satuan Keamanan

Kami selalu membuka diri untuk Organisasi, Perguruan, Lembaga, Klinik, Pondok Pesantren lain yang ingin bergabung/bernaung bersama Yayasan Padepokan Lindu Aji Indonesia.


Bagikan